Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar
Dampak pencucian uang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan bisnis satu negara, merusak reputasi bisnis, menghancurkan sektor swasta, mengganggu likuiditas bisnis dan industri.Pencucian uang juga dapat meningkatkan instabilitas sistem keuangan, hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi, menciptakan memperparah ketimpangan social.
Menimbulkan biaya sosial yang tinggi dan merusak reputasi dan kredibilitas negara di mata dunia internasional.
Pencucian uang memiliki dampak yang besar karena ruang lingkup dan dimensinya sangat luas, yakni mencakup kegiatan organized crime, white-collar crime, corporate crime dan transnational crime, bahkan seiring kemajuan TI menjadi salah satu bentuk dari cyber crime," tutur Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar di Lumire Hotel, Senen Jakarta Pusat.
Salah satu titik kerawanan dalam pencucian uang adalah transaksi dengan menggunakan Notaris, dengan menyembunyikan atau menyamarkan identitas atau asal usul harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal sehingga harta kekayaan tersebut tampak berasal dari sumber yang sah.
Sehingga Pemerintah, membuat aplikasi yaitu Gathering Reports & Information Processing System (GRIPS) adalah system yang dibangun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menghindarkan sekaligus sebagai pengawasan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diharapkan dengan aplikasi GRIPS untuk kalangan Notaris, mampu menekan sekaligus mengawasi tindak pidana pencucian uang, sebab target pelaku pencucian uang adalah Notaris yang mempunyai kapasitas yang lemah. **ahmad**




Posting Komentar