KOMPOL SUTOMO
Pelanggar Lalin Harus Dikenakan Tilang
Agar Jera
Depok, cahaya.news - Etika dan sopan santun pengendara motor dan angkutan umum semakin memprihatinkan. Sepeda motor saling serobot, melawan arus, pajak tahunan motor yang tidak diperpanjang, SIM, memotong jalur tanpa mengindahkan kenderaan lain di belakangnya dan kelengkapan kenderaan.
Tujuan etika berkendara, menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Hampir setiap jalan mulai dari gang hingga jalan protokol hal ini terlihat setiap hari, dan terkesan kesadaran berlalulintas semakin menurun.
Di lain sisi, ugal-ugalan masih mewarnai sikap pengendara sepeda motor di mana-mana. Resiko berkendaraan sangat besar, untuk itu kita senantiasa menghimbau agar disipilin itu diawali dari diri sendiri hingga tempat umum, sehingga tingkat kecelakaan terus menurun.
Patuhilah rambu yang ada.
" Kepada para Kanit seluruh jajaran Satlantas Polresta Depok, saya memerintahkan agar menindak tegas para pengendara sepeda motor yang melawan arus dengan tilang, agar memberi efek jera.
Bila tidak menunjukkan bukti ijin mengemudi, sebaiknya kendaraan tersebut ditahan sesuai aturan yang ada dalam undang-undang," tegas Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo.
Bagi angkutan umum, juga diimbau jangan menurunkan dan menaikkan penumpang bukan pada tempatnya, Pemkot sudah menyiapkan shelter dengan biaya mahal, jangan sia-siakan fasilitas umum tersebut. Selain itu, semua fasilitas kendaraan senantiasa diperiksa setiap saat sebelum beroperasi.
Kompol Sutomo mengungkapkan, dalam mengambil tindakan akan lebih mengedepankan langkah represif atau penindakan berupa tilang bagi pengendara yang melanggar, agar terciptanya kenyamanan dalam berlalulintas," ujar Perwira yang pernah menyabet penghargaan piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden RI ini. ●Ahmad●




Posting Komentar