cahaya. news, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan terobosan terbaru yang disebut Smart SIM.
Peluncuran Smart SIM ini dilakukan bertepatan dengan moment perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke- 64 yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta pada Minggu, (22/9/2019).
Inovasi Smart SIM ini dilakukan untuk dalam menjawab revolusi industi 4.0 dengan mengoptimalkan pelayanan lalu lintas berbasis IT guna mendukung program road safety yakni registrasi SIM Online dan Smart SIM.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri di sela acara Peluncuran Smart SIM mengatakan bahwa ada kelebihan antara Smart SIM dengan SIM konvensional yang saat ini masih digunakan.
Menurut Refdi setidaknya ada tiga kelebihan yang dimiliki oleh Smart SIM. Kelebihan itu pula lah yang menjadikan perbedaan dari keduanya. Berikut penjelasan singkat yang disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.
1. Punya Chip
Layaknya kartu telepon seluler, Smart SIM punya chip di dalamnya. Akan tetapi daya simpan di Smart SIM cukup terbatas. Adapun fungsi dari chip tersebut di dalam kartu Smart SIM, sebagai media penyimpan data diri pengendara.
" Semua data forensik kepolisian ada disini (Smart SIM), di dalamnya ada chip dengan kapasitas tertentu yang sudah kami siapkan
sehingga nama, alamat dan tempat tanggal lahir, pekerjaan pemilik kendaraan semua ada di kartu itu, " jelas Refdi.
2. Daftar Pelanggaran
Tidak cuma menyimpan data diri pengemudi kendaraan bermotor saja, chip pada Smart SIM juga bisa merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan oleh pemegang kartu Smart SIM.
" Bisa tertera disana (Smart SIM) apa saja pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemilik SIM atau pengemudi. Itu tercatat secara otomatis dan online juga serta real-time. Dan kami bisa juga mengingatkan bahwa pengemudi sudah melakukan beberapa pelanggaran pada saat kami melakukan evaluasi. Apakah itu pelanggaran ringan, sedang, demikian juga pelanggaran berat," ujarnya.
3. Uang Elektronik
Memanfaatkan kemajuan teknologi, Smart SIM bisa jadi uang elektronik. Kartu SIM baru ini bisa diisi maksimal Rp. 2 juta. Dapat dimanfaatkan untuk belanja, naik kereta api, bayar tol dan sebagainya.
" Smart SIM ini bisa digunakan sebagai pembayaran kartu elektronik, jadi uang kita ada di dalam ini dengan saldo maksimal Rp. 2 juta. Dengan begitu pemegang kartu bisa melakukan pembayaran apa saja mulai dari belanja di toko, kemudian bisa juga kereta api, atau apa saja yang bisa menggunakan pembayaran dengan kartu elektronik. Kami juga sudah bekerja sama dengan beberapa Bank swasta," tutur Refdi.
Untuk diketahui, dalam pertemuan peluncuran Smart SIM, Kakorlantas didampingi bersama Wakapolri, Kemenhub, Ketua Ombudsman, Kemenperin, Direktur Bank Indonesia, Bank BRI, BNI, Direktur Jasa Raharja, menekan tombol LED, menandakan Smart SIM resmi dapat digunakan masyarakat.
●ahmad●






Posting Komentar