166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Bangunan Ruko 11 Unit 2 Lantai IMB Rumah Tinggal, Diduga Milik Jenderal Purnawirawan, Kinerja Kasudin CITATA Jakarta Selatan Dipertanyakan Masyarakat








Jakarta|Icahaya.news- Sejumlah elemen masyarakat dan LSM menyoroti dan mempertanyakan Kinerja Kasudin Citata  Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pasalnya Persoalan terkait maraknya bangunan bermasalah yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda DKI luput dari pengawasan sesuai tupoksi Sudin Citata.

Di wilayah Jakarta Selatan seperti di Kecamatan Jagakarsa, hingga saat ini masih marak di temukan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Mendirikan Bangunan, dan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sangsi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung namun diduga adanya pebiaran oleh oknum pejabat tertentu diinstansi terkait.

Seperti kegiatan pembangunan Ruko (rumah toko) 11 Unit 2 lantai yang berlokasi di Jl. Sadar Raya Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, dengan menggunakan IMB Rumah Tinggal dan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012, Tentang Pengenaan Sangsi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung

 Diduga bangunan Ruko 11 Unit 2 lantai dengan IMB Rumah Tinggal dan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012, yang berlokasi di Jl. Sadar Raya tersebut adalah seorang purnawirawan Jenderal Pol.

Berdirinya bangunan 11 Unit 2 lantai Ruko yang menggunakan IMB Izin Rumah Tinggal di Jl.Sadar Raya tersebut merupakan tantangan Ka. Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sukrya.

Terkait bangunan 11 Unit 2 lantai di Jl. Sadar Raya yang berdiri menggunakan IMB Rumah Tinggal tersebut Tim cahaya.news, Senin, (4/10) berusaha untuk mengkonfirmasi  H. Munir, di Lokasi namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan menurut seorang mandor yang enggan menyebutkan Namanya mengatakan, bahwa H. Munir sedang tidak ada ditempat," pak Haji sedang tidak ada ditempat Mas" kata mandor singkat.

Berdasarkan investigasi yang didapat bahwa bangunan-bangunan tersebut menggunakan IMB Rumah Tinggal tidak sesuai dengan kondisi bentuk fisik bangunan dilapangan, namun tidak ada tindakan dari aparat yang berwenang sehingga kegiatan pembangunan tetap berlangsung, terkesan adanya pembiaran.

Upaya Penindakan Sesuai Pergub DKI 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan tidak dilaksanakan dengan baik sehingga patut diduga ada nya permainan dan persekongkolan  antara oknum Pejabat Citata dan Pemilik Gedung.

Penyelenggaraan Bangunan Gedung sudah diatur urutan tindakan penertiban bangunan melanggar. Pasal 15 Segel, Pasal 19 Surat Perintah Bongkar (SPB), dan Pasal 23 bongkar paksa.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pencegahan Corruption Investigation Committee (CIC) A.Hasibuan," Untuk itu Kami akan menyurati Gubernur DKI melaporkan Pemasalahan Maraknya Pelanggaran Bangunan di Jakarta Selatan yang diduga akibat lemahnya Pengawasan dari Sudin Citata dan meminta Kepada Gubernur untuk Evaluasi kinerja Kepala Suku Dinas, Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Informasi yang dihimpun cahaya.news dari narasumber lain menyebutkan ada indikasi oknum pejabat Citata yang gemar bermain mata dengan pemilik maupun pemborong bangunan, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan aman.

Hasibuan juga menambahkan, bukan hanya bangunan itu saja, masih banyak bangunan yang bermasalah berdiri namun tidak diberikan tindakan sangsi tegas penertiban upaya paksa bongkar. Adu nyali aja kita buktikan berani tidak Kasudin menyegel dan merekom bongkar bangunan.

"Jangan hanya bangunan kecil yang dilakukan pembongkaran sedangkan bangunan yang besar malah dibiarkan. Ini namanya tebang pilih,"ungkapnya.

Ketika hendak dikonfirmasi terkait Menjamurnya Bangunan Bermasalah di Kecamatan Jagakarsa, Kasudin Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan Sukrya belum berhasil ditemui.

Sampai berita ini di Publikasikan tindakan Penertiban terhadap bangunan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan bangunan sudah tahap penjualan. 

 ** Tim Ronal**

Posting Komentar

Posting Komentar