166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BPN Jakarta Selatan, Bertekad Jadi Kantor Zona Integritas

 










JakartaIcahaya.news- Ditengah situasi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Bencana dampak dari pandemi ini juga sangat terasa dalam jajaran pemerintahan, dimana akses pelayanan publik dihadapkan pada tantangan tetap terjaganya kualitas layanana publik yang prima.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hasan Basri Natamenggala, S.H, M.H bertekad memperbaiki kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan BPN jadi zona Integritas (Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

"Zona integritas sudah menjadi tuntutan bagi kita. Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Kita harus berubah sesuai tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kita,"ujarnya.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah sangat kritis dalam menilai kualitas pelayanan publik. Pelayanan yang lama dan berbelit-belit sudah tidak jamannya lagi. Kanal pengaduan pelayanan publik sudah tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan begitu pelayanan publik tidak bisa menghindar dari keluhan dan kritikan masyarakat.



















Menurut Hasan, membangun zona integritas tidak bisa dihindarkan lagi. Apalagi Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan yang berada di Jl. H. Alwi No.99 Tanjung Barat, Jagakarsa ini tidak pernah sepi pada hari kerja.

Hasan menjelaskan, kantor ATR/BPN Jakarta Selatan sudah melaksanakan layanan elektronik. Salah satunya adalah layanan Hak Tanggungan elektronik. "Dengan layanan elektronik, pemohon tidak perlu bertatap muka untuk mendaftarkan Hak Tanggungan. Cukup mengakses akun elektronik untuk mendaftar kemudian diproses selama 7 hari baru diterbitkan sertifikat Hak Tanggungan secara online,"jelasnya.     **Ahmad Sayudhi** 








Posting Komentar

Posting Komentar