Depok, cahaya.news- Dugaan adanya pungutan liar (pungli) menguak dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok. Warga sebagai pemohon harus membayar jutaan rupiah tanpa proses musyawarah sesuai dengan aturan program PTSL.
Dugaan pungli itu ditemukan CORRUPTION INVESTIGATION COMMITTEE (C.I.C) saat program PTSL di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tahun 2021.
Direktur Organisasi DPP C.I.C AS Hasibuan mengatakan pengurusan sertifikasi tanah melalui program PTSL dengan biaya yang terjangkau atau murah sesuai dengan aturan ternyata masih dalam angan-angan.
Misalkan, program PTSL di Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Warga Bedahan yang ikut dalam proses sertifikasi massal tahun 2021 harus membayar jutaan rupiah tanpa proses musyawarah yang baik dan sesuai dengan aturan program PTSL.
Berdasarkan temuan CORRUPTION INVESTIGATION COMMITTEE, pungutan untuk biaya PTSL Bedahan berupa penarikan uang untuk mengurus sertifikasi tanah melalui PTSL ini dilakukan oleh Pokmas PTSL Bedahan.
"Tentu ini bertentangan dengan ketentuan diktum ketujuh SKB tiga Menteri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,"ujar Hasibuan dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Menurut Hasibuan, peraturan itu mengatur besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sertifikasi, sebagaimana dimaksud pada diktum (pernyataan resmi) kesatu, keempat, kelima dan keenam pada angka 5, untuk kategori V (Jawa dan Bali), yaitu sebesar Rp. 150 ribu.
Selanjutnya, kata Hasibuan, pada diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, menyatakan bahwa dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dianggarkan dalam APBD.
"Maka Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat,"sambungnya.
Berdasarkan temuan itu, C.I.C. menduga pengurusan PTSL Bedahan tahun 2021 telah terindikasi ada tindak pidana korupsi. Penilaian C.I.C mengacu bahwa unsur-unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi dalam pengurusan sertifikasi tanah di PTSL Bedahan.
"Unsur-unsur yang dimaksud adalah, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,"terang Bambang.
Oleh karena itu, CORRUPTION INVESTIGATION COMMITTEE mendesak dan menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memberikan sanksi tegas untuk Pokmas PTSL Bedahan tahun 2021.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
"Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan membentuk dan menetapkan Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas yang dituangkan dalam bentuk keputusan,"beber Hasibuan.
Sementara Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa sebelum melaksanakan tugasnya, Panitia PTSL dan Satgas wajib mengangkat sumpah di hadapan pejabat yang mengangkatnya (Kepala BPN Kota Depok).
Selain itu, lanjut Hasibuan, proses PTSL Bedahan tahun 2021 dalam penyuluhan tanpa sosialisasi anggaran, harus dibayar oleh masyarakat Bedahan sangat bertentangan dengan Pasal 16 huruf g dan huruf j Permen ATR Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
C.I.C juga mendesak Pemerintah Kota Depok untuk menerbitkan Peraturan Walikota yang mengatur tentang biaya yang dibebankan kepada masyarakat Kota Depok.
Berdasarkan diktum kesembilan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
"Kami juga mendesak aparat penegak hukum yakni kepolisian Metro Kota Depok dan Kejaksaan Negeri Kota Depok menindak dugaan tindak pidana korupsi, yakni pungutan liar pengurusan sertifikasi tanah program PTSL di Kelurahan Bedahan itu. Karena pungutan yang terjadi jelas-jelas bertentangan dengan SKB tiga Menteri,"pungkas Hasibuan.
**PR**



Posting Komentar