166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Kisruh Rumah Tangga Makin Memanas, Jaksa TPS Bantah Lakukan Penyekapan Terhadap Tersangka Margaretha Bersama Anaknya

 











Jakarta, cahaya.news - Ditemani oleh kuasa hukumnya, Jaksa TPS membantah adanya pemberitaan di beberapa media online  terkait kasus dugaan bahwa TPS telah menyekap tersangka Margaretha bersama  anaknya.  

" Jadi selama ini saya diam, bukan berarti berita simpang siur itu benar," kata TPS, sapaan akrab jaksa, saat dijumpai di pelataran Apartemen St. Moritz Royal Suite, Jakarta Barat, pada Kamis akhir September 2021 malam.    

" Karena ada tuduhan terhadap saya, ke saya, dan saya tidak pernah melakukan penyekapan, biar clear semuanya," lanjutnya.

Jaksa TPS sendiri mengaku tidak pernah menyakiti siapapun, apalagi penyekapan terhadap tersangka Margaretha istrinya.

Alih-alih lakukan penyekapan, pihak Jaksa TPS  menyebut dirinyalah yang menjadi korban. 

" Apa yang disekap, dan bagaimana mungkin saya menyekap mereka di Apartemen yang high security system ini? Saya tidak akan berbuat sekeji itu terlebih kepada anak saya sendiri. Saya kesini karena kangen dan ingin ketemu dengan anak-anak, setelah sembilan bulan ini saya tidak pernah komunikasi dan ketemu," papar Jaksa TPS.

Didampingi kuasa hukumnya, Jaksa TPS sendiri mengatakan, karena sudah keterlaluan hingga membuat Mertuanya Ida Rumindang berang, dan melaporkan Margaretha Elfrida Br Sihombing, yang notabenenya istri anak pertamanya yang telah menjadi Jaksa di Kejaksaan Negeri Bandung, berinisial TPS, sesuai LP No. 251/K/X/2020/Sektor MT, tertanggal 26 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Apartemen Cik Di Tiro, Menteng, sesuai locus tempat kejadian perkaranya.

" Dalam laporan tersebut, atas dugaan tindak pidana penganiayaan, bukti-bukti sudah kita serahkan ke Polsek Menteng," ungkap Jaksa TPS.

Menurut Jaksa TPS, selain dugaan penganiayaan, dia juga telah menghina bahkan menyebarkan fitnah kepada dirinya dan keluarganya. Imbasnya, Margaretha kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukannya kepada mertuanya tersebut.

**Hasibuan: Pemimpin Redaksi**


Posting Komentar

Posting Komentar