Jakarta, cahaya.news- Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek sebuah perusahaan kolektor Pinjaman Online (Pinjol) yang berada di kawasan Ruko Crown, Green Lake, Tangerang, Banten, pada Kamis, (14/10/2021). Pinjol tersebut merupakan perusahaan penagih kepada para peminjam di 13 aplikasi pinjol.
Ruko tersebut merupakan sindikat pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat karena merasa diancam keselamatannya.
" Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN di kawasan ruko Crown, Green Lake, di kawasan Crown ini ada 7 ruko 4 lantai, ada 13 aplikasi yang digunakan perusahaan ini, 3 legal dan 10 ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, kepada wartawan (14/10).
Menurut Yusri, sebanyak 32 orang yang diamankan merupakan manajemen dan karyawan di perusahaan penagihan pinjaman online ini. Kata dia, perusahaan pinjol ini ada 2 jenis penagihan, ada yang langsung dengan pengancaman. Kemudian ada yang melakukan penagihan melalui medsos atau telepon. "Di medsos kami temukan ancaman," ungkap Yusri.
Selanjutnya, kata Yusri, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. Kemudian dalam waktu dekat, kata Yusri, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
" Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," tuturnya. *cahaya.news*



Posting Komentar