166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Wakil Ketua MPR-RI: Ust. Hidayat Nur Wahid Harus Ada Keadilan Hukum Untuk Habib Rizieq di Perkara RS Ummi


















J
Jakarta, cahaya.news- Anggota Komisi VIII DPR RI Ust Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Jaksa atas vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerumunan Petamburan.

Hidayat Nur Wahid yang juga menjadi Wakil Ketua MPR-RI itu berharap agar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengedepankan  keadilan hukum ini berlanjut di perkara HRS lainnya.

Ust HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa penolakan kasasi tersebut membuat beberapa pimpinan FPI, seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah bisa bebas karena telah secara sukarela menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut. 

" Apresiasi kepada MA yang telah menolak kasasi Jaksa, dan memberikan putusan ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan FPI juga telah menerima vonis, delapan bulan penjara, dan secara  kesatria melaksanakan hukuman tersebut, walaupun publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi  hukum," ujarnya melalui pernyataan tertulis kepada beberapa media, Rabu, (6/10).

Ust HNW mengatakan, bahkan dalam kasus HRS lainnya, yakni kasus kerumunan  Mega Mendung, majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum. Pasalnya, ada banyak pihak, termasuk para pejabat pemerintah, yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses  hukum apalagi sampai pidana.

" Sedangkan untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa juga dengan pasal pidana dan dipenjara. Sehingga, dalam kasus kerumunan Mega Mendung, hakim Pengadilan Negeri melihat adanya ketidakadilan hukum seperti ini, sehingga 'hanya' memvonis dengan denda Rp. 20 juta. Dan upaya Jaksa untuk banding atas putusan tersebut juga sudah ditoak oleh Pengadilan Tinggi," ujar HNW.

Apalagi, kata Ust HNW, dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, Ust HNW berharap sebaiknya Jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.

" Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ini tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya. Padahal, kalaupun itu ", kesalahan" yang dilakukan HRS bukan pelanggaran berat, dan hanya pelanggaran prokes, yang banyak sekali dilakukan pihak-pihak lain sehingga mestinya cukup dikenakan sanksi administratif denda, yang itu pun sudah dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS. Dan terbukti yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan Jaksa," jelas Ust HNW.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap agar Mahkamah Agung (MA)  juga menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya, yakni kasus RS UMMI dimana HRD di vonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi.

Ust HNW menilai bahwa publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini, karena HRS dipidana dengan delik kebohongan karena menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes Swab Covid-19.


" Padahal, menurut saksi-saksi ahli, yang dilakukan oleh HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan, apalagi yang membuat keonaran. Sementara banyak pejabat negara, termasuk beberapa Menteri yang terkena Covid-19 juga tidak secara "jujur" terbuka mengumumkannya kepada publik. Tapi tidak satupun dari mereka yang dikenakan sanksi administratif apalagi dipidana," jelas Ust HNW.

Pihaknya berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat memutuskan perkara ini secara objektif dan adil, yang akan berdampak positif untuk kokoh dan kuatnya NKRI, dan karenanya hanya memutus sesuai irah-irah (kepala putusan) dalam setiap hakim, yakni ' Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sumber:
suaraislam-cahaya.news.













Jakarta, 
Posting Komentar

Posting Komentar