166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Bongkar Bangunan Yang Langgar IMB

Bangun gedung rumah mewah di Jalan Pemuda III RT.008/RW.009 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa diduga menyalahi aturan.










Jakarta,(cahaya.news) – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem Nova Harivan Paloh menegaskan, bila ada pembangunan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang tidak memiliki IMB yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas Citata) melalui PTSP, hal tersebut merupakan pelanggaran dan perlu penindakan.

"Kalau memang ada kasus seperti itu, saya berharap dan berpendapat itu sebuah pelanggaran. Bongkar saja,"ujar Nova, di Jakarta, Kamis (29/9).

Ia menilai, masyarakat perlu tertib terhadap aturan yang sudah ada. Hal itu dikarenakan akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Jakarta.

"Masyarakat harus tertib dalam pelaksanaan yang dapat kewenangan dari Izin mendirikan rumah. Izin dan rekomendasi yang sudah ada dikeluarkan (Pemprov), ya harus sesuai dengan apa yang disebutkan. Kalau ada pelanggaran silahkan bongkar,"ujarnya.

Sebelumnya, sebuah pembangunan gedung rumah mewah d Jalan Pemuda III, RT. 008/RW. 009, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga tanpa IMB dan menyalahi Izin Mendirikan Bangunan.

Namun pada Kamis (29/9/2022), pembangunan di lokasi itu tetap berjalan. Padahal, di lokasi gedung rumah mewah tersebut tidak terlihat terpasang spanduk yang menerangkan bangunan gedung tersebut dilengkapi IMB, yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, bangunan yang melanggar harus dilakukan tindakan berupa penyegelan dan apabila tidak dipatuhi akan dikenakan Sanksi berikutnya.

Mandor sekaligus pemborong bangunan, Parno, mengatakan IMB bangunan tersebut sejak 2 bulan lalu telah diurus seseorang dari kecamatan Jagakarsa yang bernama Davi dengan biaya sebesar Rp.20 juta. "Sudah ada yang mengurus IMB nya pak, sudah diberesin dan udah tidak ada masalah lagi,"ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (29/9/2022).

Ia menjelaskan, petugas yang datang mengurus IMB bangunan tersebut berpakaian dinas bernama Davi dan biaya yang telah dikeluarkan pemilik Rp.20 juta,"paparnya. (AS)

Posting Komentar

Posting Komentar