166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

ADVOKAT, MAFRIZAL. S.H : Kedudukan Yang Sama di Mata Hukum

 











Jakarta,(cahaya.news) – Dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 tercantum yaitu "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Hukum yang ditegakkan di Indonesia semakin lama semakin melemah. Kebanyakan orang yang memiliki pangkat pasti akan dianggap istimewa di hadapan hukum dan juga pelayanan hukumnya, mulai dari pengacara/orang yang bertanggung jawab dalam membela tersangka, fasilitas dalam menjalani hukuman, maupun masa hukuman yang bisa dibilang lebih mengenakkan dari pada orang-orang yang tidak memiliki pangkat/kedudukan dalam negara,"kata Advokat muda Mafrizal. S.H.

Contoh nyata dari permasalahan di atas adalah seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja, padahal Hamdani pada saat itu hanya berniat untuk mengambil air wudhu menggunakan sandal itu. Selain itu ada pula kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao. Hal itu berbanding terbalik dengan kasus Gayus Tambunan seorang koruptor yang mengalami masa tahanan yang mengenakkan yaitu dengan dapat bepergian menonton sebuah pertandingan dan juga fasilitas di dalam penjara yang sangat mewah.









Menurut Mafrizal. S.H, Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 tersebut harus dilindungi dan ditegakkan di Negara Indonesia, karena semua warga negara di Indonesia baik itu mempunyai kedudukan yang tinggi maupun rakyat biasa wajib mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum karena hak-hak semua warga negara sama dan tidak ada pengecualian sedikitpun.

Jika HAM tersebut masih saja dilanggar, orang yang sudah memiliki kedudukan dalam negara ini malah akan semakin merasa diperbudak karena hukuman yang diberikan kebanyakan tidak sepadan dengan apa yang sudah mereka perbuat.

Dari semua itu, hal yang mungkin dapat kita bangsa Indonesia lakukan adalah membuat para pembantu keamanan seperti contohnya polisi menjadi kelompok yang netral. Sehingga pada saat ada kasus atau semacam, mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional tanpa adanya hal istimewa yang mereka berikan pada salah satu tahanan.

Selain itu cara lain yang dapat kita lakukan adalah dengan menjatuhkan hukuman yang pantas sesuai dengan kejahatan yang seseorang lakukan. Hukuman yang dijatuhkan juga harus tanpa adanya unsur pemaksaan dari pihak-pihak lain. Hal ini juga membantu para tersangka untuk dapat merasa jera setelah menjalani hukuman itu, sehingga angka kriminalitas di Indonesia akan semakin menurun. (AS)

Posting Komentar

Posting Komentar