Jakarta,(cahaya.news) – Warga Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan menyoal bangunan Kontrakan 8 Pintu di Jalan Kebagusan Dalam RT. 006/RW. 004, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Pasalnya bangunan kontrakan 8 pintu yang berdiri tersebut menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal 2 Lantai.
Maka itu, warga setempat meminta agar bangunan yang dalam waktu dekat akan selesai ini untuk dibongkar. Pasalnya keberadaan bangunan kontrakan 8 pintu tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas Citata) melalui PTSP, hal tersebut merupakan pelanggaran dan perlu penindakan. Keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat. Dan kedepan dikhawatirkan akan terus bermunculan pemilik kontrakan nakal di daerah ini.
Hasibuan, Humas LSM MITRA PATRIA INDONESIA (LSM-MPI) Jakarta mengaku kaget saat melihat bangunan kontrakan 8 pintu di Jalan Kebagusan Dalam RT. 006/RW. 004 telah berdiri dengan aman padahal mengantongi IMB Rumah Tinggal 2 Lantai.
"Saya akan laporkan langsung kepada, Kirno selaku Pengawas CKTRP Kecamatan Pasar Minggu. Dan ternyata bangunan kontrakan 8 pintu ini hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal 2 Lantai, ini kan aneh, bangunan sudah berdiri dan melanggar IMB tapi belum ada tindakan,"ujar Hasibuan, kepada cahaya.news, Jumat (25/11/2022).
Dia meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamadya Jakarta Selatan, selaku penegak peraturan daerah (Perda) bertindak. Iya juga akan membawa persoalan ini ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan ke Sekdaprov DKI Jakarta Marullah Matali supaya disikapi.
"Kontrakan 8 pintu ini kan sudah jelas melanggar Perda, hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal 2 Lantai tapi bangunan sudah berdiri. Dan jika tidak ada ketegasan dari Satpol PP pemilik-pemilik kontrakan nakal akan terus bermunculan di Jakarta Selatan,"ungkap Hasibuan.
Iya menjelaskan, Pemilik Bangunan sudah melanggar aturan yang telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 128/2012 tentang Sanksi bagi Pelanggar IMB. Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang Menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2,"ujar Hasibuan.
"Undang-undang Gedung dan Bangunan pasal 46 yang berbunyi 'Sanksi Pidana' bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dapat dipenjara 5 tahun dan sanksi administrasi 10% dari nilai bangunan,"katanya.
Sampai berita diturunkan, Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, Mulya Lubis belum dapat dikonfirmasi.
"Bapak sedang rapat di Sudin. Hari Senin besok baru masuk kerja,"kata Murti staf Administrasi CKTRP Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (25/11)2022). (Tim)






Posting Komentar