Jakarta,(cahaya.news)–Jangan sekali-kali melepas pelat nomor pada kendaraan hanya karena ingin menghindari tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang saat ini diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ).
Sebab, tindakan itu bisa berbuntut panjang. Petugas Ditlantas PMJ berwenang untuk menghentikan kenderaan tersebut, dan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PMJ untuk proses identifikasi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman menegaskan, bahwa anggota dilapangan punya kewenangan untuk memberhentikan pelanggar tersebut. "Akan kami cek, lengkap tidak suratnya. Kalau tidak (lengkap), kami tahan dulu,"kata Kombes Latif Usman, belum lama ini.
Dijelaskan Latif Usman, polisi dilapangan juga akan melakukan penilangan secara manual, sebagai bukti penyitaan terhadap kenderaan tersebut. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan pemalsuan, Ditlantas PMJ akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Jadi kalau sudah melepas pelat nomor kita patut curiga. Saat buka data back office (kenderaan yang tercapture) tidak terdaftar, ini sudah kita koneksikan dengan Reskrim langsung kita kirim sebagai bahan evaluasi analisa di Reskrim,"ujar Kombes Latif Usman.
Nantinya, Ditreskrimum yang akan melakukan analisa, pengejaran atau bahkan penangkapan jika ditemukan dugaan pemalsuan identitas kenderaan. "Ataupun kita menginformasikan kepada anggota dilapangan menggunakan HT, pelat nomor sekian tidak sesuai segera hentikan. Seperti pemalsuan-pemalsuan itu kita identifikasi,"tegas Kombes Latif Usman. (AS)




Posting Komentar