166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe

Cari Blog Ini

Susunan Organisasi Cahaya News

Pemimpin Umum: H. Nasrulloh, SE Pemimpin Perusahaan: H.Edimin Pemimpin Redaksi: Ahmad S Hasibuan Redaktur Senior: Tamrin Hasibuan Redaktur: M Ikbal Reporter: Jani Hidayatulloh. Wahyu Julkifli Riduan Ahmad Entong Email:ahmadsayudi1969@gmail.com Alamat Redaksi:Jl.Paso RT.05 RW.04 Jagakarsa Jakarta Selatan-Sebelah Kav Polri

Laporkan Penyalahgunaan

166gda5P8JBiWKJQtoENvT1q58drvJKqaLA2JGMe
Bookmark

Kejagung Tahan Dirut PT Waskita Karya Terlibat Kasus Korupsi Penyimpangan Dana

 


Jakarta,(cahaya.news) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Pada Kamis (27/4/2023), Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. Destiawan merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya sejak 2020.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu Destiawan selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,"kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Suwedana dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).

Menurut Ketut, Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dukumen pendukung palsu.

Tujuannya, kata Ketut, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Kejaksaan Agung telah menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.

Ketut melanjutkan, Destiawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Destiawan pernah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya, peran Destiawan dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang dinilai sangat signifikan. Waskita merupakan salah satu kontraktor utama dalam pembangunan Masjid yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 14 November 2022.

Sementara itu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengaku menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Waskita Karya juga berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,"demikian keterangan tertulis PT Waskita Karya (Perseroan) Tbk. Perseroan disebut akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target. 

(AS)





Posting Komentar

Posting Komentar