
Jakarta, cahaya.news- Masyarakat DKI Jakarta tidak perlu datang lagi ke kantor Samsat dan Satpas di wilayah Polda Metro untuk membuat ataupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), saat masa berlakunya hampir habis.
Kini, proses memperpanjang SIM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) di Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Playstore.
Aplikasi tersebut diluncurkan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si secara virtual, Selasa, 13 April 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, langkah yang kini tengah digalakkan adalah membangun sistem berbasis online yang bertujuan untuk memutus mata rantai interaksi antara petugas dan pemohon SIM secara langsung," ujarnya.
" Membangun sistem berbasis online adalah upaya untuk memutus mata rantai interaksi antara petugas dan pemohon SIM secara langsung juga upaya pencegahan pungli di Satpas dan Samsat," tegas Kombes Sambodo.
Membangun sistem berbasis IT (aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, ETLE untuk tilang,"jelas Kombes Sambodo dalam keterangannya, Kamis, (16 -9-2021).
Terkait SIM baru, kata dia, pemohon dapat mengikuti serangkaian ujian SIM secara digital, tanpa harus datang ke kantor pelayanan SIM.
Begitu juga dengan tes kesehatan maupun psikologi, melalui aplikasi tersebut.
" Ketika sudah mengunduh E-Kesehatan, (pemohon) akan menerima barcode dan langsung bertemu dengan orang kesehatan melalui virtual. Semua bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut," ujar Kombes Sambodo.
Menurutnya, layanan SIM online membuat biaya yang dibebankan ke pemohon SIM semakin jelas. Selain itu, tidak ada lagi percaloan saat melakukan permohonan SIM.
" Pembayarannya jelas, harganya jelas, dan tidak lagi menggunakan calo. Silakan isi aplikasi yang telah kami sediakan," tuturnya
Sambodo menyebutkan, biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM yang dibebankan sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, pemohon juga dibebankan biaya untuk tes kesehatan dan psikologi dengan harga relatif murah.
" Untuk harganya, sangat-sangat murah," imbuhnya.
Ia menuturkan, setelah melalui proses pengajuan, SIM tersebut akan dicetak dan dikirim ke pemohon tanpa perlu datang ke kantor polisi.
" Jadi, nanti SIM dicetak di kami dan akan dikirim. Pemohon tidak perlu lagi datang ke kami," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si menuturkan, aplikasi SIM Online tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri terkait Polri yang Presisi.
SIM online tersebut mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas.
" Selain itu, meminimalkan pelanggaran antara masyarakat dengan anggota," tutur dia. **Ahmad**



Posting Komentar